Budidaya Zakat Untuk Meningkatkan Perekonomian Desa

Oleh : Anggi Herianto

Krisis ekonomi merupakan salah satu permasalahan yang urgen bagi setiap individu, masyarakat daerah maupun negara. Akibat dari pada krisis ekonomi ini akan berdampak negatif secara merata, meluas dan berkelanjutan, seperti halnya kesenjangan sosial, peningkatan kriminalitas, kemiskinan, Keterbatasan sandang dan pangan, dan lain sebagainya, kejadian-kejadian yang seperti ini itu berawal dari terjadinya krisis ekonomi.

Dengan pertumbuhan pendudukan yang meningkat membuat lapangan pekerjaan semakin sempit, apalagi masyarakat yang hidup di desa, serba terbatas, tidak ada mata pencaharian yang signifikan yang mampu mendorong masyarakat untuk menciptakan lapangan usaha atau lapangan pekerjaan, supaya dapat meningkatkan strata perekonomian masyarakat desa. Biasanya yang menjadi kendala utama adalah suplay modal untuk menjalankannya. Dalam menciptakan lapangan pekerjaan, kewirausahaan, badan ekonomi kreatif tentunya butuh modal dan pekerja yang profesional, keduanya ini sebagai bekal awal dalam melakukan proses terciptanya lapangan pekerjaan. Mayoritas pekerjaan masyarakat desa adalah bertani, buruh dan ada sebagian kecil yang menjadi guru pengajar serta jasa kesehatan (bidan, dokter dan lain-lain) yang tergolong masyarakat yang berpenghasilan rendah, jauh dari kemajuan ekonomi dari pada daerah perkotaan.

Baca Juga

Filantropis Santri, Why Not ?

Melihat demikian tentunya perlu peningkatan ekonomi desa dengan upaya membentuk lapangan pekerjaan, kewirausahaan, atau menbentuk badan usaha ekonomi kreatif. Dengan melibatkan masyarakat desa terutama para pemuda sekaligus nantinya dapat meningkatkan SDM di sekitar masyarakat desa. Tentunya bukan hanya melatih SDM dan menjalankan program ini perlunya modal,  kita tahu sendiri bahwa mitra usaha yang dekat dengan masyarakat adalah bank, sedangkan masyarakat kebanyakan takut bermitra dengan bank karena persoalan bunga, besaran kredit, jaminan dan yang lainnya.Dan jikalau mencari pemodal, akan dimaklumi bahwa masyarakat desa semuanya hampir sama rata starata ekonominya, sehingga ini menjadi keresahan. Makanya sebagai salah satu gagasan inovatif adalah bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Karena zakat harus berperan penting terhadap peningkatan ekomomi masyarakat terutama masyarakat desa.

Makan Bersama

Pembahasan

Zakat adalah termasuk rukun Islam, yang bagi setiap muslim wajib melaksanakannya, kewajiban zakat ini tertuang dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS. AlBaqarah : 2) Zakat ini tergolong menjadi dua, berupa zakat badaniyah (zakat fitrah) dan zakat maliyah (zakat mal), keduanya tersebut terdapat teknis pelaksanaanya masing-masing.

Zakat ini diwajibkan adalah untuk membersihkan jiwa dah harta seseorang, sebagiman ditegaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu dapat membersihkan dan menyucikan mereka”. Dasar hukum kewajiban zakat ini sudah tertera secara jelas (nash qath’i) tidak bisa ditolerir menjadi sebuah kesunahan ataupun anjuran. Zakat ini merupakan kewajiban yang agung, pada prakteknya terdapat kemaslahatan yang sangat luas dan konkrit, bukan hanya maslahat terhadap si pelaku atau muzakki dalam menjalankan kewajibannya yang bermanfaat kepada dirinya, yakni membersihkan jiwa dan hartanya, melainkan kemaslahatan ini meliputi orang lain sebagai penerima dari dana zakat tersebut atau mustahiq. Sehingga dari zakat ini berakibat kasih sayang diantara sesama dengan saling berbagi, gotong royong mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kerukunan dimasyarakat, sadar akan kelemahan seseorang dan tentunya menciptakan solidaritas dilingkungan masyarakat.

Baca Juga

Biografi KH. Syaerozie Abdurrohim

Dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 menyebutkan orang-orang yang berhak menerima dana zakat itu terdapat delapan golongan atau yang disebut dengan Tsamaniyah Al-ashnaf, yakni fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, hamba sahaya, yang yang berhutang, sabilillah (jalan Allah), dan orang dalam perjalanan. Delapan golongan ini adalah mereka yang berketimpangan dalam menjalani kehidupan dan mereka yang mempunyai jasa dalam syiar agama. Untuk yang berketimpangan dalam menjalani kehidupan ini yang lebih diprioritaskan untuk disejahterakan dengan dana zakat. Ketimpangan berkehidupan ini yang menjadi faktor utamanya adalah karena  krisis finansial, krisis ekonomi dan krisis sumberdaya manusia. Yang demikian ini banyak dijumpai dimasyarakat desa, mayoritas para penduduk desa mempunyai ekonomi pas-pasan, mempunyai penghasilan yang lemah, bahkan sampai dengan penghasilannya kurang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Memang jarang sekali didesa ditemukan mata pencaharian yang maju dan berpenghasilan tinggi rata-rata mereka bekerja menjadi buruh, bertani dan berdagang yang kecil-kecilan. Jauh berbeda dengan masyarakat kota berbanding terbalik. Melihat ironisnya masyarakat yang berada di desa, perlunya diberikan tunjangan dari dana zakat dan dibina serta dibimbing dalam meningkatkan mata pencahariannya supaya berpenghasilan meningkat, terutamannya adalah dengan meningkatkan potensi sumber daya manusianya yang didesa. Sehingga demikian membuat obyektifitas dana zakat yang dialurkan kepada masyarakat menjadi produktif, mampu mengolah dana zakat tersebut dengan dibekali SDM yang mumpuni, ini akan menjadi lebih baik, lebih bermaslahat dan lebih mensejahterakan masyarakat dari pada masyarakat yang terus-terusan bersifat konsumtif.

Pendistribusian dana zakat terhadap masyarakat desa supaya produktif ini perlu gagasan dan rancangan program transformatif, terutama survei lingkungan. Dan juga membina masyarakat untuk meningkatkan SDMnya. Pihak BAZNAS disarankan untuk berbaur dengan masyarakat, memberikan fasilitas terhadap program tersebut, menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan ekosistem ekonomi masyarakat desa yang lebih meningkat, menghapus dan mengentaskan kemiskinan di desa sehingga masyarakat desa menjadi sejahtera. Ini merupakan pengoptimalan distribusi zakat, bukan hanya mencukup sandangan pangan bagi masyarakat lemah atau fakir miskin, namun sampai meningkatkan SDM masyarakat yang lemah, mampu menciptakan lapangan pekerjaan di desa, mensuport usaha orang-orang yang didesa, mampu memuzakkikan yang mustahiq ini. Kesejahteraan masyarakat secara luas dan meningkat ini merupakan spirit tujuan dari pada syariat.

Kesimpulan

Masyakat desa adalah mayoritas miskin, serba mempunyai keterbatasan, baik keterbatasan penghasilan, keterbatasan lapangan pekerjaan maupun keterbatasan sumberdaya manusia. BAZNAS yang merupakan Badan Amil Zakat Nasional dibentuk oleh pemerintah tugasnya adalah mensejahterakan masyakat dengan pendistribusiannya, mampu mengentaskan kemiskinan, terutama dimasyarakat pedesaan. Gagasan dari penulis sampaikan merupakan wacana transformatif budidaya zakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Melalui upaya dana zakat yang didistribusikan secara produktif, bukan hanya mencukupi sandang pangan, namun dapat meningkatkan sumberdaya manusia, menciptakan lapangan pekerjaan, mensuport usaha masyarakat desa, sampai dengan menjadikan muzakki bagi para mustahiq zakat. Dengan upaya seperti ini dapat mensejahterakan masyarakat secara luas dan meningkat sesuai dengan tujuan dari pada syaria.

Santri Assalafie, Penerima Beasiswa BAZNAS

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *