Laziswa Qinthorul Barokah

LAZISWA QINTHORULBAROKAH

A.     LATAR BELAKANG

Gagasan ideal pensyari’atan (Hikmah dan Filosofi) zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (selanjutnya disebut ziswa)bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kita belum banyak bisa dirasakan. Kesemuanyamasih bersifat karitatif (bagi-bagi habis) dan konsumtif,hanyalah sebatas kewajiban rutin yang seolah tanpa spirit pendayagunaan (empowerment), sehingga belum mampu menjadi salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat yang benar-benar efektif. Idealitas ajaran ziswa sebagai institusi pemberdayaan masyarakat yang ditopang oleh nilai-nilai spiritualitas dan  memberikan inspirasi keikhlasan umat Islam yang mempunyai harta berlebih, untuk memberdayakan orang-orang yang secara ekonomi tidak diuntungkan danmemunculkansikapsocial responsiblity  dari masyarakat mampu terhadap masyarakat kurang mampu, sehingga berdampak besar bagi kesejahteraan umat, masih jauh dari realitas.

Fenomena yang sangat menarik, dari tahun ke tahun, umat Islam di Indonesia selalu mengeluhkan kurangnya pendapatan dari ziswa. HasiI riset juga membuktikan pendapatan –khususnya– dari zakat, selalu tidak pernah mendekati angka estimate. Berdasarkan data pada bulan ramadhan 1426 H, zakat yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 42,47 Miliar. Data yang dikumpulkan survey Pirac, sebuah LSM yang concern pada penelitian tentang finlantropi Islam, bahwa Muslim yang berzakat melalui lembaga sekitar 15 %, sisanya berzakat secara langsung. Jika data-data ini benar, maka jumlah ini merupakan angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan populasi Umat Islam Indonesia yang berjumlah 220 juta dan sekitar 40 juta merupakan orang kaya (data tahun 2005).[1]

Lima tahun belakangan ini fundraising dana ziswa mengalami peningkatan,seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Hasil penelitian Pirac, kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat (BAZ) yang merupakan lembaga amil zakat milik pemerintah meningkat sebesar 3-5 %. Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan meningkatnya fundrising dana zakat. Pertama, semakin meningkatnya kesadaran berzakat umat Islam.Dan kedua, meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap nasib sesamanya.Tingkat kepedulian ini diwujudkan melalui program-program pendayagunaan zakat.

Potensi zakat kita sangat besar, hanya saja belum semuanya terserap. “Data riset Baznaz, IDB, dan IPB pada 2011 potensi zakat kita Rp217 triliun, baru terserap dan terkelola Rp2,73 triliun atau satu persennya saja,” kata Ketua Baznas Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, MA.Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Teten Kustiawan mengatakan kepercayaan masyarakat pada amil atau penghimpun zakat mulai meningkat dari tahun ke tahun. “Zakat yang berhasil dihimpun pada 2011 sebanyak Rp1,73 triliun, sedangkan pada 2012 sebanyak Rp2,2 triliun. Jadi terlihat ada peningkatan yang cukup besar,” Ia menambahkan bahwa peningkatan besaran zakat yang terhimpun setiap tahunnya bekisar 15 hingga 30 persen. Hal itu, sambung dia, menunjukkan kepercayaan masyarakat pada lembaga amil zakat semakin meningkat.

Selanjutnya, bagaimana agar peningkatan trend kesadaran dan kepercayaan masyarakat dalam berzakat ini menjadi semakin tumbuh subur, dapat diwujudkan melalui kinerja Lembaga Amil

Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat yang akuntabel, transparan dan profesional. Di sisi lain dalam skala makro pemerintah telah membuat kebijakan yang dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan optimalisasi dana zakat. Misalnya UU Nomor 38 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakatdan peraturan pelaksanaannya melalui PP Nomor 14 Tahun 2014, yang –antara lain– mengatur lebih luas tentang pendayagunaan zakat, lembaga amil, dan zakat sebagai pengurang pajak atau insentif pajak, yaitu pengurangan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang menyumbangkan sebagian dananya untuk tujuan social.

Tantangan terbesar dari optimalisasi zakat adalah bagaimana mendayagunakan dana zakat menjadi tepat guna dan tepat sasaran. Tepat guna berkaitan dengan program pendayagunaan yang mampu menjadi solusi terhadap problem kemiskinan. Sedangkan tepat sasaran berkaitan dengan mustahik penerima dana zakat. Dalam konteks Indonesia dengan jumlah penduduk miskin yang besar sekitar 40 juta jiwa, maka fakir miskin menempati prioritas pertama sebagai penerima zakat.

B.     SEKILAS TENTANG LAZISWA QINTHORUL BAROKAH

B.1. DASAR PENDIRIAN

Qinthorul Barokah (QB)adalah Lembaga Amil Zakat, Infak, Shadaqoh, dan Wakaf, bersifat nirlaba di lingkungan Pesantren Desa Babakan Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, yang berorientasi pada nilai dasar ibadah dalam mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa menjadi manusia mandiri yang bertaqwa kepada Allah. Didirikan pada tanggal 24 Dzulqo’dah 1435 H/19 September 2014 M, sesuai Surat Keputusan Nomor: 023/SK/YKP/IX/2014 yang berada dalam naungan Yayasan Kebajikan Pesantren, sebuah yayasan yang konsen pada pengembangan pendidikan keagamaan salaf dengan managemen modern dan terdaftar pada Kemenkumham Nomor: AHU-7601.AH.01.04 Tahun 2014.

B.2. VISI

Visi Laziswa Qinthorul Barokah adalah: “Amanah dan Berdayaguna”

B.3.MISI

Guna mewujudkan visi di atas, beberapa capaian yang akan ditempuh, antara lain:

  1. Terkelolanya ZISWA yang didasari nilai-nilai amanah dipadu manajemen modern sehingga dapat berkontribusi besar dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. Terwujudnya kepercayaan muzakki dan mustahiq terhadap pengelolaan ZISWA secara professional, akuntabel, dan aksestabel;
  3. Terbangunnya jaringan harmoni-sinergis berlandas taqwa antara muzakki–amilin–mustahiq;
  4. Terselenggaranya pendidikan keagamaan formal-non formal bagi kalangan generasi kaum dhuafa hingga jenjang tinggi;
  5. Terbangunnya kemandirian ekonomi melalui pelatihan enterpreneuship di kalangan generasi muda khususnya generasi kaum dhuafa;
  6. Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas generasi religious dengan kemandirian ekonomi.

B.4.SIFAT

Sifat dasar yang dimiliki Laziswa Qinthorul Barokahadalah :

  1. Berlandaskan Al-Qur’an,Al-Hadits,Ijma dan Qiyas

Semua proses dan segala kegiatan yang menyangkut pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran ZIS harus senantiasa berlandaskan Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas

  1. Bersifat nirlaba

Bukan merupakan sebuah lembaga yang menghasilkan laba, akan tetapi semata-mata bertujuan menyalurkan dana ZISWA kepada pihak yang memerlukan (mustahiq) dan berupaya meningkatkan daya guna dan pengelolaannya.

  1. Berorientasi penuh pada nilai ibadah

Semua pekerja (amilin) yang mengelola ZISWAharus senantiasa mengacu kepada nilai dasar ibadah, yaitu ikhlas, jujur, amanah dan ihsan.

  1. Profesional

Qinthorul Barokah adalah lembaga khusus yang menangani pengelolaan ZISWA  dan bekerja secara profesional sesuai peraturan kerja sebuah lembaga professional lainnya.

  1. Netral

Cara pandang Qinthorul Barokahadalah mengayomi seluruh pribadi-pribadi umat Islam tanpa membedakan asal golongan, ras dan kelompok.

  1. Non – politik

Qinthorul Barokahadalah lembaga sosial keagamaan yang tidak terlibat dan melibatkan diri dengan berbagai aktivitas politik dari kelompok manapun serta tidak terikat dengan organisasi politik manapun maupun organisasi binaan partai politik tertentu.

  1. Memberikan manfaat berkelanjutan

Nilai dasar dari program-program penyaluran dan pendayagunaan ZISWA harus senantiasa menitikberatkan pada program-program yang memiliki manfaat yang berkelanjutan.

C.      PROGRAM UNGGULAN

C.1. PROGRAM FUNDRISING

                   1. Jejaring Ziswa Donatur Alumni dan Wali Santri

                   2. Infaq Bulanan Santri (Rp 500,00) dan Alumni (Rp 5.000,00)

                   3. Fasilitasi Distribusi ZIS melalui Event Amal

                   4. Fasilitasi Wakaf

C.2. PROGRAM PENDAYAGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN

                  5. Beasiswa Santri  Kaum Dhu’afa dan Yatim

                  6.  Beasiswa Santri Sampai Sarjana

                  7. Binaan Ekonomi Produktif Bagi Kaum Dhuafa dan Kalangan Pendidik Agama

                  8. Wakaf Produktif

D.     LANDASAN SYARIAH

·         “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang

berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahul lagi Maha Bijaksana“. (QS At-Taubah : 60)

·         “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 71)

·         “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-NahI: 90)

·         “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’Iah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqoroh : 43)

·         “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman.” (QS. At-Taubah : 103)

·         Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendinkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa pada bulan Ramadhan “ (HR. Bukhari dan Muslim)

PELAYANAN TERHADAP MUZAKKI, MUNFIQ DAN MUTASHADIQ

  1. Pelayanan menghitung zakat secara cuma-cuma

Adalah pelayanan kepada para donatur baik yang anggota tetap atau tidak tetap untuk mendapatkan pelayanan perhitungan zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan nishab dan haul yang ditentukan secara cuma-cuma oleh petugas lembaga yang ditunjuk.

  1. Laporan kegiatan dan keuangan secara berkala

Adalah pelayanan kepada para donatur tetap berupa pemberian laporan kegiatan dan laporan keuangan lembaga secara berkala (triwulan, semester dan satu tahun berjalan) secara cuma-cuma melalui berbagai media yang memungkinkan (pos surat, kirim langsung, e-mail, media massa dan sejenisnya)

  1. Kunjungan terhadap mustahiq binaan

Adalah suatu bentuk acara yang diselenggarakan oleh lembaga berupa kunjungan muzakki tetap kepada mustahiq binaan yang tersebar dalam berbagai program.

  1. Pemberian buku panduan menghitung zakat sendiri secara cuma-cuma

Adalah pelayanan kepada muzakki tetap atau tidak tetap berupa pemberian buku panduan menghitung zakat sendiri yang diterbitkan oleh lembaga secara cuma-cuma.

JENIS-JENIS PENGGALANGAN DANA

1. Penggalangan Langsung

a. Team silaturahmi

b. Kegiatan amal

c. Kotak donasi

d. Gerai amal pada berbagai acara: seminar, pengajian dan sejenisnya

e. QB-JEK

f. Lain-lain

2. Penggalangan Tidak Langsung

a. Dompet peduli pembaca salah satu media massa

b. Jaringan internet (website dan e-mail)

c. Jaringan layanan telepon selular (SMS amal)

d. Kerjasama dengan lembaga lain

e. Lain-lain

KERJASAMA DENGAN LEMBAGA LAIN

Prinsip dasar kerjasama dengan lembaga lain

Lembaga lain yang amanah dan sejalan dengan visi dan misi LAZISWA Qinthorul Barokah, dapat bersinergi dalam program-program penggalangan sekaligus penyaluran kepada mustahiq berdasarkan kesepakatan yang dinyatakan dalam akta kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.

PRINSIP DASAR PENYALURAN DAN PENDAYAGUNAAN DANA

Distribusi dana zakat, infak, shadaqoh, dan wakaf dilakukan melalui program-program penyaluran yang dirancang dan dikemas sedemikian rupa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Netral

Proses seleksi calon mustahiq harus bersifat netral dengan pengertian :

·         Memandang seorang mustahiq sebagai “pribadi muslim” yang lepas dari ketrikatannya dengan ras, asal golongan dan organisasi  baik yang bersifat politik atau non-politik.

·         Mengayomi seluruh pribadi-pribadi muslim, kecuali terhadap anasir-anasir tertentu yang terbukti secara sah bertentangan dengan hokum positif yang berlaku dan atau syariat Islam.

  1. Independen

Tidak terikat baik secara emosional maupun kelembagaan dengan kekuatan politik apapun atau anasir-anasir organisasi binaan kekuatan politik tertentu.

  1. Bersifat selektif

Program penyaluran mengacu pada prinsip 8 (delapan) asnaf, proses penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak dan shadaqoh harus senantiasa berbasiskan data survei yang akurat dan jujur, dalam upaya menentukan mustahiq berdasarkan skala prioritas yang harus diutamakan terlebih dahulu.

  1. Berdaya guna dan berkelanjutan

Program-program penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak dan shadaqoh dititik beratkan dalam tindakan-tindakan terencana, terkontrol dan tepat sasaran serta memiliki manfaat yang berkelanjutan dalam upaya mewujudkan misi lembaga yaitu “membangun jaringan bertaqwa antara muzakki-amilin-mustahiq ”.

  1. Mendorong terciptanya seorang mustahiq menjadi muttaqi dan muzakki

Program-program penyaluran dan pendayagunaan harus didasarkan pada ide-ide cerdas yang terencana, terkelola, dan terkontrol dalam upaya menciptakan seorang mustahiq menjadi muttaqi dan pada gilirannya menjadi muzakki.

  1. Senantiasa menjaga harkat, martabat dan harga diri seorang mustahiq

Program-program penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak dan shadaqoh harus senantiasa memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh kondisi culture dan psikologis mustahiq dengan tidak mengeksploitasi secara berlebihan kondisi keterpurukan dari mustahiq, sehingga cara-cara yang digunakan harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan harga diri seorang mustahiq.

  1. Harus senantiasa sesuai dengan tuntunan ajaran Islam

Program-program penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak dan shadaqoh harus dan bersifat mutlak senantiasa sah menurut ajaran Islam berdasarkan dalil-dalil ilmiah dari Al-Qur’an dan As-Sunah yang shohih.