Jurassic Park di Dunia Nyata: Apa Kata Fikih Islam Soal “Membangkitkan” Hewan Punah?

Penulis : Mohammad Wildan S.F

Pernah nonton film tentang dinosaurus yang dihidupkan lagi lalu malah bikin kacau satu pulau? Dulu, itu cuma fiksi sains di layar bioskop. Tapi hari ini, para ilmuwan genetika di dunia nyata sedang serius menggarap proyek De-extinction—sebuah misi ambisius untuk menghidupkan kembali hewan yang sudah punah, seperti gajah purba raksasa (Mammoth) hingga burung Dodo.

Caranya? Mereka mengambil sisa DNA kuno yang membeku, menambalnya dengan DNA hewan modern, lalu “menetaskannya”. Kalau dipikir-pikir, cara kerja ilmuwan ini mirip banget dengan logika memprogram microcontroller seperti ESP32. Mereka sedang mencoba menyusun ulang jutaan baris “kode” DNA yang sudah rusak (error) agar sistem biologis hewan purba itu bisa running dan hidup lagi. Canggih, kan?

Tapi tunggu dulu. Di balik kecanggihan teknologi ini, mari kita bawa obrolannya ke meja diskursus agama. Kalau isu ini diangkat jadi tema diskusi teman-teman kelas Aliyah atau masuk forum bahtsul masail di serambi Pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin, kira-kira apa ya hukumnya “nge-hack” takdir kepunahan ini?

Mari kita bedah pelan-pelan tanpa perlu pusing mikirin rumus biologi!

 1. Sunnatullah vs “Bermain Jadi Tuhan”
Dalam Islam, hidup dan mati itu murni hak prerogatif Allah SWT. Kepunahan hewan purba adalah bagian dari sunnatullah (hukum alam yang ditetapkan Tuhan). Alam semesta diatur dengan keseimbangan yang super presisi.

Lalu, apakah menghidupkan hewan punah sama dengan menantang takdir Tuhan?

Secara prinsip dasar fikih, Islam sangat mendukung ilmu pengetahuan (sains). Kalau rekayasa genetika dipakai untuk mencari obat penyakit kanker atau menciptakan bibit padi yang tahan hama, Islam membolehkannya karena itu membawa maslahat (kebaikan) bagi umat manusia. Tapi, ilmuwan de-extinction tidak menciptakan nyawa dari ketiadaan (creatio ex nihilo). Mereka sekadar merakit ulang material biologis yang sudah diciptakan Tuhan sebelumnya. Jadi, secara teknis mereka tidak sedang “bermain jadi Tuhan”, melainkan sekadar meneliti kode ciptaan-Nya.

2. Ujian Kaidah Fikih: Mencegah Kerusakan (Saddudz Dzari’ah)
Masalah utamanya bukan pada “bisa atau tidaknya” sains melakukan itu, tapi pada dampaknya. Di sinilah kebijaksanaan ulama klasik kita masuk sebagai rem darurat.

Dalam ilmu fikih, ada kaidah emas yang berbunyi: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Mencegah kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat).

Coba bayangkan: Bumi hari ini sudah beda jauh dengan Bumi puluhan ribu tahun lalu. Iklimnya beda, hutannya beda, penyakitnya beda. Kalau Mammoth seberat 6 ton tiba-tiba lahir di zaman sekarang, ia mau makan apa? Kalau dinosaurus bangkit lagi, apakah mereka tidak akan merusak ekosistem hewan yang ada sekarang, atau malah membawa virus purba yang berbahaya bagi manusia?

Jika proyek menghidupkan hewan punah ini potensi mafsadat-nya (kerusakannya) jauh lebih besar dan membahayakan lingkungan modern, maka Islam akan dengan tegas memberikan lampu merah. Alam bukan tempat bermain untuk memuaskan ego dan rasa penasaran manusia semata.

Garis Bawah: Kecerdasan Harus Dibarengi Adab
Kemajuan teknologi itu seperti mobil balap liar modifikasi; ia bisa melaju sangat kencang, tapi kalau remnya blong, pasti akan menabrak. Proyek de-extinction adalah bukti betapa hebatnya akal manusia. Namun, Islam mengajarkan bahwa kecerdasan intelektual harus selalu dibarengi dengan adab dan tanggung jawab ekologis.

Hewan-hewan yang sudah punah biarlah menjadi fosil yang kita pelajari sejarahnya. Jangan sampai ambisi membangkitkan masa lalu justru menghancurkan masa depan ekosistem kita sendiri.

Referensi Kitab Kuning (Ulama Klasik):

  • As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Ashbah wa An-Naza’ir. (Rujukan utama untuk kaidah fikih fundamental: Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih / menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat).

  • Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah. (Membahas Maqashid Syariah atau tujuan diturunkannya hukum Islam, salah satunya Hifzh al-Bi’ah atau menjaga kelestarian lingkungan dan tatanan alam).

Referensi Kontemporer (Ulama Modern & Bioetika Islam):

  • Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami (Akademi Fikih Islam Internasional) OKI. Resolusi Nomor 94 (2/10) Tahun 1997 tentang Kloning dan Rekayasa Genetika. (Menegaskan batasan campur tangan manusia dalam memanipulasi DNA makhluk hidup).

  • Al-Qaradhawi, Yusuf. Fatwa-fatwa Kontemporer (Fatawa Mu’ashirah). (Membahas pandangan etika Islam terhadap kloning dan intervensi sains terhadap sunnatullah).

  • Yasin, Muhammad Na’im. Abhath Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibiyyah Mu’ashirah. (Kajian fikih spesifik mengenai isu-isu medis dan biologis kontemporer, termasuk modifikasi genetik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *