Zakat Lewat Dompet Digital, Boleh Nggak Sih? Ini Jawaban Ulama Fiqih Zaman Now

Di zaman yang serba digital ini, hampir semua aktivitas bisa dilakukan lewat HP: belanja, pesan makanan, transfer uang, bahkan… bayar zakat! Tapi muncul pertanyaan penting: apakah zakat yang dibayarkan lewat dompet digital seperti OVO, GoPay, DANA, atau ShopeePay itu sah menurut syariat Islam?
Mari kita bahas bareng, tenang… dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

Apa Itu Zakat?
Zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Zakat adalah pilar ketiga dalam Islam dan ibadah sosial yang menyeimbangkan antara spiritual dan sosial.

Dalil dari Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)

Lalu, Bolehkah Bayar Zakat Lewat Dompet Digital?
Jawaban: Boleh dan sah.
Ulama kontemporer dan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga ulama dari Al-Azhar Mesir menyatakan bahwa zakat digital dibolehkan, dengan beberapa syarat.

1. Ada Niat Saat Bayar Zakat
Zakat adalah ibadah, maka niat dalam hati saat mentransfer dana sangat penting. Kalau bisa, tulis juga keterangan “Zakat” saat transfer.
Hadis Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dana Sampai ke Mustahiq
Zakat sah jika sampai ke orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu 8 golongan (ashnaf) yang disebut dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, (untuk memerdekakan) hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil…”(QS. At-Taubah: 60)

Maka, jika kamu transfer ke rekening dhuafa, atau lewat lembaga resmi seperti Baznas/LAZ yang terpercaya, hukumnya sah.

3. Tidak Ada Unsur Haram
Pastikan platform yang digunakan tidak memotong dana zakat tanpa izin, atau mengambil keuntungan haram. Hindari juga transfer jika ada ketidakjelasan nominal atau pihak penerima.

Prinsip fiqih:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana itu mengikuti hukum tujuan.”
Artinya, selama tujuannya benar (zakat), sarana digital boleh digunakan.

Contoh Praktik yang Sah
-Transfer zakat penghasilan ke rekening Baznas via M-Banking.
-Gunakan fitur zakat di DANA,GoPay, atau Shopee ke lembaga resmi.
-Kirim langsung ke rekening mustahiq (fakir/miskin) dengan niat zakat.

Kesimpulan Ulama Fiqih
Membayar zakat lewat dompet digital adalah sah, selama:
Ada niat (niyyah).
Dana sampai ke mustahiq.
Transaksi aman dari unsur riba atau gharar.

Teknologi hanyalah alat. Islam sangat terbuka pada perkembangan zaman, selama nilai dan prinsipnya dijaga.

Semoga artikel ini menjawab keraguanmu. Jika bermanfaat, bagikan ke temanmu agar makin banyak yang sadar zakat, meskipun zaman sudah digital.

Sumber & Refrensi : BAZNAS  NU ONLINE  BUYA YAHYA  dll

Penulis : Moh. Wildan Safriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *