Pada tanggal 20 Maret 2020, Ramil Belyaev, seorang imam dari komunitas Muslim di Finlandia, memimpin salat Jumat secara langsung melalui akun Facebook pribadinya. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap penutupan masjid akibat merebaknya pandemi COVID-19. Sekitar 60 orang dilaporkan mengikuti salat Jumat tersebut dari rumah masing-masing.
Gagasan ini muncul sebagai solusi alternatif agar umat Islam tetap bisa menjalankan kewajiban salat Jumat meski dalam kondisi darurat. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah pelaksanaan salat Jumat secara daring seperti ini bisa dikategorikan sah menurut syariat?

Untuk menjawabnya, perlu ditelaah terlebih dahulu syarat-syarat sahnya salat Jumat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaannya secara berjamaah. Berikut beberapa poin penting yang harus dipenuhi dalam salat berjamaah:
1. Imam dan Makmum Harus Berada di Tempat yang Sama Secara Fisik
Kata “jamaah” sendiri berarti berkumpul. Oleh karena itu, pelaksanaan salat berjamaah mensyaratkan kehadiran imam dan makmum di satu lokasi yang sama secara fisik, baik itu di masjid, aula, lapangan, atau tempat lain.
Secara umum, ada empat kondisi keberadaan imam dan makmum:
• Keduanya berada dalam satu masjid.
• Berada di dua lokasi berbeda namun bukan masjid.
• Sama-sama di tempat selain masjid, tetapi tetap terhubung.
• Imam di dalam masjid, makmum di luar masjid.
Dalam kasus salat Jumat virtual seperti yang dilakukan Belyaev, situasinya mirip dengan kondisi keempat. Namun, syarat jarak maksimal antara imam dan makmum tidak boleh melebihi 300 dzira’ (sekitar 144 meter). Jika lebih dari itu, maka salat berjamaah dianggap tidak sah.
2. Makmum Tidak Boleh Lebih Maju dari Imam
Dalam pelaksanaan salat, posisi makmum harus berada di belakang atau sejajar dengan imam menghadap kiblat. Dalam konteks salat virtual, sulit memastikan posisi makmum, karena bisa saja justru lebih maju daripada imam berdasarkan arah kiblat masing-masing.
3. Harus Ada Penghubung yang Menghubungkan Tempat Imam dan Makmum
Jika imam dan makmum berada di lokasi berbeda, harus ada jalan penghubung yang memungkinkan mereka terhubung secara fisik, tanpa membelakangi kiblat. Jalan itu pun harus berada di depan atau samping makmum, bukan di belakang.
Selain itu, tidak boleh ada penghalang yang secara fisik menghalangi pandangan atau akses antara tempat imam dan makmum. Misalnya, pintu terkunci permanen atau bangunan padat yang tidak bisa dilewati secara normal.
Dalam praktik salat virtual, kondisi seperti ini sulit dipenuhi, apalagi jika rumah makmum dan masjid imam berjauhan serta terhalang banyak bangunan.
4. Makmum Mengetahui Gerakan Imam
Makmum wajib mengikuti gerakan imam secara tepat, biasanya melalui penglihatan langsung atau mendengar suara imam. Di era teknologi, hal ini bisa dilakukan melalui speaker atau internet. Namun, koneksi internet rawan terganggu oleh berbagai faktor, seperti sinyal lemah atau perangkat kehabisan daya.
Kesimpulan
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan salat Jumat secara virtual tidak dapat memenuhi beberapa syarat pokok salat berjamaah. Meskipun niatnya baik dan dilakukan dalam kondisi darurat, praktik ini tetap tidak sah secara fiqh. Maka, upaya seperti yang dilakukan komunitas Muslim di Finlandia tersebut tidak dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan salat Jumat secara umum.
“Terdapat sejumlah syarat berjamaah yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat secara daring. Oleh karena itu, pelaksanaan salat Jumat virtual sebagaimana dilakukan oleh komunitas Muslim di Finlandia dalam kasus tersebut, tidak dapat dianggap sah menurut ketentuan syariat.”
Refrensi Kitab; Matan Safinahtunnajah, Fathul Qorib, Fathul Muin
~Penulis : Moh. Wildan Safriansyah
