Suami Menggunakan Mas Kawin

Bagaimana hukumnya seorang suami menggunakan kemanfaatan barang yang menjadi mas kawin tanpa seizin sang istri, semisal menggunakan motor?

Jawaban:

Ghasab, karena maskawin itu hak milik istri.

Referensi:

Tafsir Hasyiyah Al shawi I : 23

تفسير السورة النساء: 3 حاشية الصاوي الجزء 1 صـ 23

(قوله فوهبنه لكم) أي إختيارا لا قهرا والا فلا يحل أخذه ويشترط أيضا أن تكون المرأة رشيدة بالغة وإلا فلا يحل أخذه

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *