Sujud sahwi merupakan sunnah yang disyariatkan untuk melengkapi kekurangan sholat akibat lupa, baik karena meninggalkan sunnah ab’adh, menambah, atau ragu dalam sholat. Pelaksanaannya dilakukan dengan dua kali sujud Ketika hendak salam sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih klasik mazhab Syafi’i.
أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَة:
Sebab untuk melakukan sujud syahwi ada 7 perkara:
الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ.
Pertama Meninggalkan salah satu dari sunnah Ab’adh sholat atau meninggalkan bagian dari (praktek) sunnah ab’adh itu sendiri. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu:
[1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] melakukan qunut (setelah ruku’ raka’at ke-2 dalam sholat shubuh, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi serta keluarganya ketika qunut.
الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً.
Kedua Melakukan sesuatu yang membatalkan shalat jika lakukan dengan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa,
الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِي إلى غَيْرِ مَحَلِّهِ.
Ketiga memindahkan rukun qauli (ucapan [1] takbiratul ihram, [2] membaca surat al-fatihah,[3] membaca bacaann tasyahud akhir, [4] membaca sholawat kepada Nabi dan Keluarganya, dan [5] mengucapkan “assalamualaikum” Ketika salam pertama ke tempat lain)
الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ
Keempat mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah.
Orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau melakukan sujud, maka Ia wajib melakukan rukuk dan sujud.
Cara melakukan sujud sahwi:
- Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat.
- Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi.
- Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam.
- sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, dan menundukkan kepala,
- melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi,
- melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, kemudian salam
- dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut ”سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو”. (Subhana man laa yanaamu wa laa yashuw)
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa”.
Referensi: Kitab Safinatunnajah karya Syaikh Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami.

