CIREBON — Mengusung semangat tradisi keilmuan pesantren, Forum Komunikasi Kajian Tradisi Santri Assalafie (FOKKTA) menggelar perhelatan Bahtsul Masail Kubro Ke-XLIX (49) Se-Jawa Madura. Acara ini berlangsung selama dua hari pada Sabtu–Ahad, 19–20 September 2026 M (07–08 Rabiul Akhir 1448 H), bertempat di Musholla Pesantren dan Aula Gondang Manis, Pondok Pesantren Putra Putri Assalafie, Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat.
Kegiatan hukum Islam bergengsi ini diselenggarakan sebagai rangkaian Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi SAW sekaligus Haul XXVII Al-Maghfurlah Mama KH. Syaerozie Abdurrohim, Mimi Ny. Hj. Tasmi’ah Abdul Hannan, dan Nyai Hj. Surotul Aeni, serta para sesepuh dan guru-guru pesantren.

Perhelatan ini dihadiri lebih dari 400 utusan santri putra dan putri dari berbagai pondok pesantren di wilayah Jawa dan Madura. Salah satu fokus utama pembahasan (masail waqi’iyah) dalam forum ini adalah dinamika hukum terkait langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir operasional judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Forum ini secara khusus membedah status pengembalian uang/utang nasabah kepada pihak penyedia pinjol ilegal yang akses dan layanannya telah dibekukan oleh otoritas, guna memberikan kepastian serta kecerahan hukum fikih bagi masyarakat luas.
Menggunakan Metode Ilhaqul Masail bi Nazhairiha
Dalam menetapkan hukum, perumus dan peserta Bahtsul Masail berpegang teguh pada prinsip Al-Muhafadzatu ‘ala qadimin shalih wal akhdzu bi jadidil ashlah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).
Pendekatan penyelesaian masalah dilakukan melalui metode ilhaqul masail bi nazhairiha, yaitu menyepadankan kasus-kasus kontemporer dengan analogi kejadian yang pernah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu.

“Kita menetapkan hukum tidak boleh asal-asalan mengharamkan atau membolehkan suatu tindakan. Semuanya harus berlandaskan kajian mendalam terhadap kitab-kitab mazhab, baik Mazhab Syafi’i, Hambali, maupun mazhab lainnya, yang dipadukan dengan ijtihad kontemporer,” jelas Ust. Nasrul Amin.
Ruh Pesantren dan Nahdlatul Ulama
Ust. Nasrul Amin menambahkan bahwa musyawarah keagamaan semacam ini merupakan kebutuhan mendasar. Karena umat tidak lagi hidup pada masa Rasulullah SAW maupun para imam mazhab secara langsung, maka musyawarah antar-alim ulama menjadi sarana utama untuk menjawab persoalan hukum Islam zaman sekarang.

Bahtsul Masail ditegaskan sebagai ruh dari kehidupan pondok pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU). Diharapkan, hasil rumusan dari Bahtsul Masail Kubro Ke-49 di PP Assalafie Babakan Ciwaringin ini dapat terus menghidupkan tradisi keilmuan Islam sekaligus menjadi pedoman konkrit bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum kontemporer.
Penulis: Muhammad Muflikh Naufal
Narasumber: Ust. Nasrul Amin
