Pendahuluan
Tragedi ambruknya musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, mengguncang kesadaran publik tentang realitas kerja santri di balik tembok pesantren. Di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban, muncul kembali pertanyaan lama yang kerap diabaikan: sampai di mana batas antara khidmah (pengabdian) dan eksploitasi dalam sistem pendidikan pesantren modern?
Istilah roan yang secara tradisional dimaknai sebagai kegiatan gotong royong atau kerja bakti santri telah lama menjadi bagian dari budaya pesantren. Namun dalam beberapa kasus, praktik ini berkembang menjadi aktivitas fisik yang melelahkan, bahkan berisiko, tanpa perlindungan atau standar keselamatan yang memadai.

Khidmah: Nilai Spiritual yang Mulia
Dalam tradisi pesantren, khidmah dipandang sebagai bentuk pengabdian tulus kepada guru, lembaga, dan sesama santri. Ia lahir dari ajaran tasawuf: melatih keikhlasan, menundukkan ego, dan menanamkan adab dalam melayani.
Santri yang khidmah dipercaya akan mendapat barakah ilmu dan doa dari gurunya. Nilai ini menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter santri disiplin, rendah hati, dan tangguh.
Namun, khidmah sejatinya bukan pekerjaan fisik tanpa batas, melainkan latihan spiritual yang tetap menjunjung nilai kemanusiaan. Ketika makna ini bergeser menjadi kewajiban tanpa perlindungan, maka khidmah kehilangan ruhnya dan berubah menjadi bentuk subordinasi.

Antara Pengabdian dan Eksploitasi
Masalah utama bukan pada roan-nya, melainkan pada penyimpangan konsep.
Ketika tenaga santri dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan besar tanpa imbalan dan tanpa perlindungan, di sinilah garis tipis antara khidmah dan perbudakan modern mulai kabur.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh yang aman dan mendidik, bukan arena kerja paksa atas nama pengabdian. Islam sendiri menolak keras segala bentuk eksploitasi baik ekonomi, fisik, maupun spiritual. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi pengingat bahwa kerja, dalam Islam, selalu harus disertai keadilan dan tanggung jawab sosial.
Perlu Regulasi dan Reformasi Budaya
Tragedi semacam ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di pesantren.
Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama asosiasi pesantren perlu menyusun pedoman keselamatan dan etika kerja santri, terutama dalam kegiatan fisik seperti roan atau pembangunan.
Selain itu, penting ada pemisahan jelas antara khidmah sebagai latihan spiritual dan pekerjaan teknis yang seharusnya ditangani oleh tenaga profesional. Pesantren juga bisa mengadopsi standar keamanan dasar seperti pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sederhana bagi para santri.
Penutup
Khidmah tidak seharusnya menjadi alat pembenaran atas praktik yang merugikan kemanusiaan.
Santri yang mengabdi bukan budak, melainkan pencari ilmu yang berjuang di jalan Allah.
Menjaga mereka berarti menjaga masa depan pesantren itu sendiri.
Tragedi di Al-Khoziny seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pesantren di Indonesia: bahwa pengabdian sejati tidak lahir dari penderitaan, tetapi dari cinta dan tanggung jawab.
Penulis : Moh. Wildan Safriansyah
